DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim
IKK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II Tahun 2024-2025 dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur hasil Pilkada Serentak 2020.
Rapat berlangsung di Gedung Utama Paripurna DPRD Tanjung Jabung Timur, Jumat (24/1/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD, Zilawati.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, H. Robby Nahliansyah, SH; Wakil Ketua I DPRD, Asniba, A.Md; Wakil Ketua II DPRD, Hj. Siti Aminah, SE; Sekretaris DPRD, Drs. Berilyan; para anggota DPRD; sejumlah pejabat daerah; dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, Zilawati menyampaikan apresiasi kepada Bupati H. Romi Hariyanto, SE, dan Wakil Bupati H. Robby Nahliansyah, SH, atas dedikasi mereka selama masa jabatan periode 2021-2026, yang akan berakhir pada 10 Februari 2025.
“Melalui Rapat Paripurna ini, kami mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur yang akan berakhir. Atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kami mengusulkan pemberhentian Saudara H. Romi Hariyanto, SE, sebagai Bupati dan Saudara H. Robby Nahliansyah, SH, sebagai Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur hasil Pilkada Serentak 2020,” ujar Zilawati.
Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan berbagai peraturan lainnya.
Dalam suasana penuh penghormatan, Zilawati juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian pasangan kepala daerah tersebut selama masa jabatan mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara H. Romi Hariyanto, SE, dan Saudara H. Robby Nahliansyah, SH, atas dedikasi, pengabdian, dan ketulusan yang telah diberikan demi kemajuan Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tambahnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan usulan pemberhentian, yang akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jambi untuk proses lebih lanjut. (Yogo)