DPRD: Aset Strategis Hotel Ratu Harus Dimanfaatkan untuk Kepentingan Publik
IKK.COM - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk segera menata ulang eks Hotel Ratu menjadi kawasan wisata terpadu berbasis rekreasi air dan resort. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus II, H. Erpan, menyatakan bahwa lokasi eks Hotel Ratu sangat strategis dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat ekonomi kreatif dan destinasi wisata unggulan di pusat Kota Jambi.
“Hotel Ratu ini tidak sekadar bangunan kosong, tetapi aset strategis yang bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal jika dimanfaatkan dengan baik,” ujar Erpan.
Selain mendorong pengembangan, Pansus II juga menyoroti sejumlah permasalahan terkait keberadaan bangunan dan fasilitas ilegal di area belakang Ratu Convention Center (RCC). Salah satu temuan adalah pembangunan jalan setapak menggunakan anggaran Program Bangkit Berdaya Kota Jambi di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Informasi dari BPKPD menyebutkan terdapat jalan setapak yang dibangun di atas lahan Pemprov menggunakan dana program Bangkit Berdaya. Selain itu, ada pula dua bangunan kayu tanpa izin,” jelasnya.
Sebagai langkah awal pengamanan aset, Pansus II meminta Pemprov Jambi segera membangun pagar pembatas permanen di sekitar kawasan eks Hotel Ratu.
“Kami mendorong Pemprov segera membangun pagar permanen agar aset ini tidak lagi dimanfaatkan sembarangan oleh pihak luar,” tegas Erpan.
Terkait pemanfaatan aset, Pansus II menekankan pentingnya proses pelelangan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan ke depan diharapkan dapat melibatkan pihak pengembang profesional agar berdampak maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin proses kerja sama pemanfaatan aset ini dilakukan sesuai prosedur hukum dan kepatuhan administratif. Jangan sampai aset strategis ini jatuh ke tangan yang salah,” kata anggota Pansus II, Izhar.
Sebagai informasi, kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas eks Hotel Ratu dan RCC akan berakhir pada Januari 2025. DPRD menilai kontribusi pihak pengelola saat ini sangat minim, yakni hanya sekitar Rp500 juta per tahun, jauh dari potensi maksimal yang diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah.
Dengan adanya dorongan transformasi eks Hotel Ratu menjadi kawasan wisata terpadu, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan memperkuat sektor pariwisata di Kota Jambi. (Adv)