Lubuk Larangan, Simbol Pelestarian Alam dan Budaya Kerinci
IKK..COM - Tradisi Lubuk Larangan kembali digelar meriah di Desa Tarutung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Sabtu (24/5/2025).
Kegiatan tahunan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kerinci, Monadi, didampingi Wakil Bupati Murison, Sekda Zainal Effendi, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kerinci.
Lubuk Larangan merupakan kearifan lokal masyarakat yang melarang aktivitas menangkap ikan di titik tertentu sungai selama kurun waktu tertentu. Setelah masa larangan berakhir, warga berbondong-bondong turun ke sungai untuk menangkap ikan bersama, sebagai wujud syukur dan kebersamaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Monadi menyampaikan apresiasi kepada warga Desa Tarutung atas komitmen mereka melestarikan tradisi dan menjaga ekosistem sungai.
“Tradisi ini bukan hanya menjaga keberlanjutan alam, tetapi juga mempererat hubungan sosial antarwarga. Pemerintah daerah akan terus mendukung kegiatan yang berbasis pada kearifan lokal seperti ini,” ujarnya.
Ratusan warga tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka terdiri dari tokoh adat, pemuda, perangkat desa, dan masyarakat umum. Suasana kekeluargaan dan gotong royong sangat terasa sepanjang prosesi berlangsung.
Ketua Adat Desa Tarutung menyampaikan harapannya agar generasi muda terus menjaga tradisi ini sebagai bagian dari identitas budaya Kerinci.
“Lubuk Larangan bukan sekadar menangkap ikan, tapi menghormati alam dan warisan leluhur. Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah daerah,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus menumbuhkan semangat pelestarian budaya dan lingkungan hidup di tengah masyarakat Kerinci. (Mrd/Adv)