BREAKING NEWS

Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Tanjab Timur Sapu Bersih Pungli dan Miras


IKK.COM –
Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat II Siginjai 2025. 

Sejumlah pelanggaran berhasil diungkap, mulai dari kasus penganiayaan, peredaran minuman keras ilegal, hingga praktik pungutan liar.

Dalam salah satu penindakan, polisi mengamankan pelaku penganiayaan berinisial MA, warga RT 05 Dusun 01, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi. MA diduga melakukan kekerasan terhadap AS, penagih angsuran dari perusahaan pembiayaan FIF Pos Tanjab Timur.

“Korban mengalami luka robek di bagian rahang kanan akibat sabetan senjata tajam. Kami juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok,” ujar Kapolres Tanjab Timur AKBP Edi Tasrif melalui Kasi Humas, Selasa (21/5/2025).

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain penganiayaan, tim Satgas Tindak juga menyita 39 botol minuman keras berbagai merek dari warung dan tempat usaha yang kedapatan menjual alkohol secara ilegal.

“Penyitaan ini sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.874.000 yang diduga hasil praktik pungutan liar dan parkir liar di sejumlah titik. Para pelaku telah diberikan pembinaan dan diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Operasi Pekat ini akan terus kami gencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari praktik-praktik yang meresahkan warga,” tegas Iptu Yudiansyah. (yogo)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT