BREAKING NEWS

Sidang Korupsi Stadion Mini: Kuasa Hukum Don Fitri Jaya Tegaskan Kliennya Tidak Terlibat


IKK.COM -
Tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, menyampaikan pernyataan resmi terkait jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Saat ini, persidangan memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pihak-pihak terkait dalam pengadaan barang dan jasa proyek tersebut. Mereka antara lain pelaksana (kontraktor), konsultan pengawas, tim teknis PPK, serta anggota Pokja.

Menurut keterangan para saksi di persidangan, tidak satu pun yang menyebut keterlibatan Don Fitri Jaya dalam kekurangan volume pekerjaan timbunan dan penanaman rumput. Tanggung jawab atas kekurangan tersebut, menurut para saksi, berada di tangan kontraktor, pengawas, serta PPK dan tim teknis yang telah lebih dulu diproses hukum dan divonis.

Salah satu anggota tim kuasa hukum, Tri Putra Jaya, SH, menjelaskan bahwa dalam putusan perkara para pihak sebelumnya, nama Don Fitri Jaya tidak disebut sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

“Meski namanya muncul dalam dakwaan JPU, dalam putusan pengadilan sebelumnya tidak ada satu pun yang menyatakan klien kami turut serta. Ini memperkuat keyakinan kami bahwa Don Fitri Jaya tidak terlibat,” ujarnya.

Tri menambahkan, dalam sidang, majelis hakim juga menyoroti proses pencairan dana yang dilakukan oleh Don Fitri Jaya. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa pencairan dilakukan sesuai prosedur, melalui laporan pelaksana, verifikasi tim teknis, serta pengawasan dari konsultan.

Tim hukum juga menilai dakwaan JPU terkesan membangun narasi bahwa proyek tersebut mengalami kerugian total atau "total loss". Padahal, fakta di persidangan menunjukkan hanya terdapat kekurangan pada dua item pekerjaan—timbunan dan rumput. Bahkan stadion tersebut saat ini telah digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan olahraga seperti panahan, menembak, dan sepak bola.

Pembangunan stadion ini, lanjutnya, merupakan proyek bertahap. Adapun pekerjaan yang dipermasalahkan adalah bagian dari tahap awal pembangunan secara menyeluruh.

“Dalam putusan Mahkamah Agung atas perkara yang melibatkan kontraktor dan pengawas, telah dijelaskan bahwa kerugian negara sudah dikembalikan. Bahkan ada temuan kelebihan bayar, yang justru menunjukkan tidak ada kerugian riil negara,” kata Tri.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah pemulihan keuangan negara, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pemidanaan yang tidak memperhatikan efisiensi dan pengembalian kerugian justru bisa merugikan negara lebih besar,” ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini JPU.

“Berdasarkan fakta hukum, kami meyakini klien kami layak dibebaskan. Kami menyerahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan majelis hakim,” tutupnya. (Mrd)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT
Designed by Gila Temax
ADVERTISEMENT