Sidang Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal: Fakta Baru Ungkap Peran Tim Teknis PPK
Font Terkecil
Font Terbesar
IKK.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, dengan Terdakwa Viktorianus Gulo selaku Pengguna Anggaran.
Sidang hari ini, Senin (02/06/2025) menghadirkan dua saksi dari Tim Teknis dan satu saksi dari pihak penyedia jasa, yakni Direktur CV Saputro Handoko.
Dalam kesaksiannya, dua saksi dari Tim Teknis awalnya menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari tim teknis yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan bagian dari tim yang bekerja di bawah Pengguna Anggaran.
Namun, pernyataan tersebut berubah setelah tim kuasa hukum Terdakwa menunjukkan bukti berupa laporan mingguan proyek yang ditandatangani oleh para saksi.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa mereka telah menjalankan peran sebagai Tim Teknis dari awal proyek, atas penunjukan langsung oleh PPK.
Fakta ini diperkuat oleh berita acara pemeriksaan sebelumnya di Kejaksaan, yang secara jelas menyebutkan bahwa para saksi merupakan bagian dari Tim Teknis PPK.
Perbedaan keterangan dalam persidangan ini sempat memicu ketegangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Terdakwa.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan juga menyoroti proses pencairan dana proyek. Ia menyatakan bahwa pencairan tidak mungkin dilakukan tanpa tanda tangan dari seluruh unsur, termasuk PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa.
"Kalau saya jadi penyidik, kalian ini saya jadikan tersangka,” tutur Hakim yang ditujukan kepada Tim Teknis dan Direktur CV Saputro Handoko karena dianggap lalai menjalankan tanggung jawab sesuai prosedur.
Kuasa hukum Terdakwa menambahkan bahwa tidak satu pun saksi yang diperiksa hari ini menyatakan bahwa Terdakwa pernah mengarahkan, memerintahkan, atau mengintervensi proses pelaksanaan maupun pencairan anggaran proyek.
Hal ini, menurut mereka, semakin menguatkan bahwa Terdakwa tidak terlibat dalam praktik korupsi sebagaimana didakwakan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan oleh JPU. (Mrd)