DPMD Kerinci Tegaskan Kades dan Perangkat Desa Berstatus P3K Harus Pilih Salah Satu Jabatan
Font Terkecil
Font Terbesar
IKK.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci menegaskan, kepala desa maupun perangkat desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) wajib memilih salah satu jabatan.
Kepala Dinas PMD Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, mengatakan hingga kini belum ada regulasi yang memperbolehkan P3K merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa.
Menurutnya, aturan terkait rangkap jabatan hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sejauh ini tidak ada aturan yang menyatakan P3K bisa menjabat sebagai kepala desa atau perangkat desa. Yang ada hanya untuk PNS. Karena itu, harus ada ketegasan untuk memilih salah satu jabatan,” ujar Syahril, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, ia meminta para camat di Kabupaten Kerinci segera menyurati kepala desa maupun perangkat desa yang berstatus P3K agar menentukan pilihan jabatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Dinas PMD berharap, ketegasan ini dapat memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa tumpang tindih aturan. (Adv/mrd)