DPRD Dorong Pemprov Jambi Benahi Tata Kelola ASN dan Tuntaskan PPPK
IKK.COM - DPRD Provinsi Jambi menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD dan Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029, Jumat (1/8/2025) malam.
Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Zulkifli Linus, saat membacakan laporan pembahasan komisi. Menurutnya, proses pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu harus diselesaikan sesuai ketentuan, juklak, dan juknis yang berlaku.
“Permasalahan pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu perlu segera dituntaskan. Kami meminta Pemerintah Provinsi Jambi memastikan seluruh proses berlangsung sesuai aturan, mulai dari tahapan administrasi hingga pemenuhan substansi teknis,” ujar Zulkifli.
Komisi I menilai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam tata kelola ASN memegang peran kunci dalam penyelesaian persoalan tersebut. DPRD meminta BKD memperkuat manajemen talenta dan merit system agar penempatan, promosi, dan mutasi ASN berjalan objektif.
Selain penyelesaian pengangkatan PPPK, DPRD juga menyoroti masalah pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas yang dinilai masih menyisakan persoalan.
“Seluruh kebijakan kepegawaian harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami berharap tidak ada lagi kebijakan yang menimbulkan ketidakpastian bagi ASN,” kata Zulkifli.
Isu PPPK dan tata kelola kepegawaian ini menjadi salah satu poin utama dari total 16 catatan DPRD terhadap perangkat daerah mitra Komisi I dalam pembahasan Ranperda RPJMD 2025–2029. Catatan lainnya mencakup perbaikan pelayanan publik, efektivitas anggaran, hingga penguatan reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Komisi I menegaskan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian penting untuk mendukung pelaksanaan RPJMD secara optimal.
“SDM aparatur adalah tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan. Apabila persoalan PPPK tidak selesai, maka akan berdampak pada kualitas layanan publik dan pencapaian program pembangunan,” ujar Zulkifli.
Laporan Komisi I disusun melalui rangkaian rapat, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat internal komisi, hingga pembahasan bersama perangkat daerah terkait guna memastikan substansi RPJMD sesuai kondisi riil dan kebutuhan daerah. (adv)