BREAKING NEWS

DPRD Provinsi Jambi Tegaskan Islamic Center Masih Jadi Tanggung Jawab Kontraktor hingga Januari 2026


IKK.COM -
DPRD Provinsi Jambi menegaskan bahwa pembangunan Islamic Center Jambi masih berada dalam masa tanggung jawab kontraktor hingga 7 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya genangan air yang viral di kawasan bangunan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pekerjaan konstruksi Islamic Center telah sesuai perencanaan.

"Pekerjaan sesuai perencanaan, tidak ada gagal konstruksi. Mulai dari tiang fondasi, struktur beton, rangka baja, dan konstruksi keseluruhan sesuai spesifikasi. Bahkan, kami tanyakan juga umur rencana konstruksi hingga 50 tahun,” ujarnya Jumat (1/8/2025).

Ivan menilai genangan air yang muncul merupakan kerusakan minor dan masih menjadi tanggung jawab kontraktor dalam masa pemeliharaan. “Ini mungkin karena kelalaian kontraktor dan masih bisa diperbaiki sebelum penyerahan final pada 7 Januari 2026,” katanya.

Terkait temuan penggunaan GRC di lantai dua masjid, Ivan menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai desain awal.

“Konsultan perencana dan konsultan pengawas menyampaikan bahwa penggunaan GRC sesuai perencanaan. Lantai dua memang dirancang menggunakan GRC, sementara lantai satu tetap beton. GRC juga akan ditutup interior, dan perencana mempertimbangkan pembebanan konstruksi,” jelasnya.

Ivan juga meluruskan persepsi publik mengenai total anggaran Rp149 miliar yang dianggap sepenuhnya untuk pembangunan gedung Islamic Center. Menurutnya, anggaran gedung hanya Rp97 miliar, sementara sisanya digunakan untuk pembangunan kawasan atau lanskap Islamic Center. Pada 2023, Pemprov Jambi juga memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan prasarana penyelenggaraan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) tingkat nasional.

“Dari total Rp149 miliar itu, ada pekerjaan jembatan masjid, jalan dan perkerasan, serta saluran sekitar Rp11 miliar. Area lanskap sekitar Rp17 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) telah dilakukan pada 7 Januari 2025. Saat ini kontraktor masih dalam masa pemeliharaan hingga 7 Januari 2026 sebelum nantinya dilakukan penyerahan akhir atau Final Hand Over (FHO).

“Untuk FHO, DPRD juga akan turun bersama memastikan tidak ada lagi pekerjaan minor yang tersisa,” ujarnya.

Ivan turut mengingatkan agar pekerjaan interior senilai Rp13 miliar pada APBD 2025 tidak tumpang tindih dengan pekerjaan yang sedang dipelihara kontraktor. Menurutnya, anggaran lanjutan tahun 2025 mencakup penyelesaian interior dan pemasangan sistem suara.

“Itu juga sudah kami teliti item per item. Artinya ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Muzakir, menyebut pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap kepada pimpinan DPRD dan Komisi III terkait isu yang berkembang. Ia memastikan genangan air dan kebocoran yang disorot publik telah diperbaiki oleh kontraktor.

“Saluran yang tersumbat dan kebocoran sudah diperbaiki karena masa pemeliharaan masih berjalan sampai 7 Januari 2026. Mereka masih punya waktu. Kami tekankan agar kontraktor bertanggung jawab penuh selama masa pemeliharaan ini. Saat ini tidak ada masalah lagi,” ujar Muzakir. (Adv)

 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT