BREAKING NEWS

DPRD Tanjabtim Bahas RPJMD 2025–2029, Rumuskan Sepuluh Arah Pembangunan Daerah


IKK.COM
- DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Senin (11/8/2025).

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Tanjabtim, Komplek Perkantoran Bukit Benderang, dipimpin oleh Ketua DPRD Zilawati, didampingi Wakil Ketua I Hasnibah, serta dihadiri para anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim.

Dalam laporannya, juru bicara Pansus DPRD, Karyono, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD telah dilakukan secara intensif bersama Tim Penyusun Naskah Akademik dan OPD terkait. Penyusunan dokumen ini, katanya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“RPJMD ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berkelanjutan,” ujar Karyono.

Dalam laporannya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanjung Jabung Timur merumuskan sepuluh landasan utama yang menjadi arah kebijakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2025–2029.

Penyusunan RPJMD ini, ujar Karyono, mengacu pada berbagai regulasi dan kebijakan strategis, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031.

Selain menjadi pedoman pembangunan yang sejalan dengan arah kebijakan nasional, RPJMD ini juga diharapkan dapat mendukung program perangkat daerah dalam mencapai prioritas pembangunan dan proyek strategis. Dokumen tersebut disusun untuk menjadi acuan pembangunan daerah yang sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Pansus DPRD menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dasar guna memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memperkokoh struktur ekonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan ramah lingkungan.

Di samping itu, kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi, penanganan kawasan kumuh secara tepat sasaran, serta penyediaan sanitasi sehat dan penataan jalan lingkungan dengan bahan berkualitas juga menjadi prioritas dalam arah pembangunan lima tahun ke depan.

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, RPJMD 2025–2029 turut mengamanatkan pengembangan event pariwisata yang mampu mengangkat potensi lokal dan memperkuat daya tarik daerah.

Melalui RPJMD 2025–2029 ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, inklusif, dan berkelanjutan. (Adv)



Posting Komentar
ADVERTISEMENT