Jawaban Eksekutif Terhadap Pandabgan Umum Fraksi pada Paripurna DPRD Tanjab Timur
IKK.COM - DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (1/7/2025) itu dipimpin Ketua DPRD Hj. Zilawati, SH, didampingi Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, SE. Sekretaris Daerah Tanjab Timur, H. Sapril, S.IP., hadir mewakili pemerintah daerah untuk menyampaikan tanggapan eksekutif.
“Seluruh pertanyaan, masukan, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD telah kami jawab,” kata Sapril. Ia menambahkan, secara umum program tahun 2024 sudah berjalan, meski belum seluruhnya terealisasi 100 persen.
Sapril mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi atas dukungan dan pandangan yang diberikan. Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus terjaga demi pembangunan daerah.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi NasDem, Sapril sepakat bahwa isu pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan merupakan pelayanan dasar yang wajib dijalankan.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra terkait realisasi belanja daerah sebesar Rp1,26 triliun, ia merinci:
Belanja operasi: Rp775,78 miliar (pegawai, barang/jasa, subsidi, hibah, bantuan sosial). Belanja modal: Rp332,15 miliar (pengadaan tanah, peralatan, pembangunan infrastruktur). Belanja tak terduga: Rp462,16 juta. Bantuan keuangan desa: Rp152,04 miliar.
Terkait defisit Laporan Operasional sebesar Rp71,60 miliar, Sapril menjelaskan bahwa hal itu merupakan selisih pendapatan dan beban dalam periode pelaporan, yang juga memperhitungkan surplus/defisit non-operasional.
Mengenai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024, Sapril menyebut penyebabnya adalah pencatatan belanja oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia berkomitmen menindaklanjuti temuan DPRD dan menginstruksikan seluruh kepala OPD proaktif melengkapi dokumen pembahasan sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2023.
“Persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus diselesaikan paling lama tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan dapat rampung tepat waktu. (Yg)