BREAKING NEWS

Komisi III DPRD Jambi Tolak Skema Multiyear untuk Pembangunan Infrastruktur Strategis 2026


IKK.COM -
Komisi III DPRD Provinsi Jambi menyatakan menolak rencana pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis melalui skema multiyear pada Tahun Anggaran 2026. Penolakan itu disampaikan berdasarkan hasil pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna, Jumat (1/8/2025).

Juru Bicara Komisi III DPRD Jambi, Putra Absor Hasibuan, menjelaskan bahwa kapasitas fiskal daerah lima tahun ke depan dinilai belum memadai untuk menanggung beban pembiayaan proyek jangka panjang tersebut.

“Dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang sangat terbatas, Komisi III DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar skema pembiayaan multiyear dihilangkan,” tegas Absor.

Dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, tercatat sejumlah proyek infrastruktur strategis yang sebelumnya direncanakan menggunakan skema pembiayaan multiyear.

Proyek tersebut mencakup pembangunan Fly Over Tugu Juang di Mayang, peningkatan ruas Jalan Betung Bedarah–Pintas–Tebo/Bungo, serta pelebaran ruas Jalan Simpang Sei Duren–Sei Buluh atau Jalan Ness.

Selain itu, rencana peningkatan ruas Jalan Tabir Timur–Tabir Selatan, ruas Jalan Kelok Sago–Keliling Danau, dan ruas Jalan Simpang Berbak–Simpang Jembatan Muaro Sabak (3–69) juga termasuk dalam daftar program yang sedianya dibangun dengan skema tahun jamak tersebut.

Komisi III menilai, seluruh rencana tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan beban anggaran yang lebih berat pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

Selain menolak skema pendanaan jangka panjang, Komisi III juga menyoroti ketimpangan pembangunan di wilayah perbatasan Jambi dengan Sumatera Barat dan Riau. Ketertinggalan infrastruktur di jalur perbatasan dinilai berpotensi memicu perpindahan aktivitas ekonomi masyarakat ke provinsi tetangga.

“Pembangunan wilayah perbatasan harus diprioritaskan agar masyarakat Jambi tidak semakin tertinggal,” ujar Absor

Komisi III turut mencatat masih adanya ketimpangan pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota. Mereka menilai perlu ada intervensi kebijakan dan koordinasi yang lebih kuat antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya terkait penganggaran.

Absor juga menyinggung kondisi jalan provinsi yang hingga kini belum optimal. Berdasarkan data RPJMD 2025–2029, dari total panjang jalan provinsi, 1.183,79 kilometer atau 74 persen berstatus mantap, sedangkan 308 kilometer tercatat belum mantap.

“Ketidakmantapan jalan menjadi hambatan utama distribusi barang dan jasa. Komisi III merekomendasikan agar program pembangunan jalan setiap tahun memprioritaskan ruas-ruas yang menjadi kewenangan provinsi, termasuk jalan evakuasi di Kerinci menuju Bungo dan Merangin,” jelasnya.

Setelah rangkaian pembahasan dari tahap awal hingga finalisasi, Komisi III menyatakan Ranperda RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 dapat dilanjutkan ke tahap penetapan.

“Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 ini dapat kita lanjutkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jambi,” pungkas Absor. (Adv)

 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT