BREAKING NEWS

Belum Tuntas, Pansus Jambi Ancaman Bawa Isu PI Migas ke Kejagung dan KPK


IKK.COM-
Pansus DPRD Provinsi Jambi mendorong percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas (migas) agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Abun Yani, dalam rapat lanjutan di Jambi, Kamis (25/09/2025).

Abun mengatakan Pansus terus menggali proses percepatan bagi hasil migas, termasuk dengan memanggil jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meminta penjelasan terkait tahapan yang sudah dilakukan.

Menurutnya, proses dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah selesai. Kini percepatan tinggal bergantung pada sinkronisasi antara BUMD dan perusahaan migas yang beroperasi di Jambi.

“Kemarin hasilnya, mereka akan melakukan persiapan koordinasi open data room dengan pihak PetroChina,” ujar Abun. 

Ia menegaskan bahwa Pansus akan menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan sebelum masa kerja berakhir pada Oktober 2025.

“Pansus akan bekerja serius sebelum masa akhir Pansus selesai Oktober 2025,” katanya.

Abun Yani menambahkan, apabila percepatan PI 10 persen tidak menemui titik terang, Pansus akan membawa persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menilai Participating Interest bukan sekadar pembagian hasil, tetapi juga menyangkut kewajiban perusahaan migas untuk memberikan 10 persen saham kepada daerah sesuai regulasi.

“Kita ingin aparat penegak hukum turun tangan dalam persoalan ini. Jangan sampai dipolitisasi,” tegasnya.

Pansus berharap percepatan PI 10 persen dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah dan mendorong kesejahteraan masyarakat Jambi. (Adv)




Posting Komentar
ADVERTISEMENT