Diduga Kades Sungai Gelampeh Sarat Korupsi Dana Desa Rp 850 Juta
IKK.COM - Kepala Desa (Kades) Sungai Gelampeh, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Mandianto, menuai sorotan tajam masyarakat. Ia diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pos kegiatan tahun anggaran 2023 ditemukan banyak kejanggalan dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Warga menilai laporan keuangan desa tersebut sarat dengan mark up atau penggelembungan anggaran, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data resmi, Desa Sungai Gelampeh mendapatkan Dana Desa bersumber dari APBN sebesar Rp 750.673.000 (Rp 750,6 juta). Selain itu, desa ini juga menerima tambahan dana bantuan provinsi senilai Rp 100 juta, sehingga total dana yang dikelola pada tahun 2023 mencapai Rp 850,6 juta.
Namun, sejumlah realisasi penggunaan dana tersebut dipertanyakan warga karena nilainya dianggap tidak masuk akal.
Belanja operasional PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah dilaporkan menghabiskan Rp 64,4 juta, angka yang dinilai sangat fantastis.
Kegiatan Posyandu Pemberian Makanan Tambahan Ibu Hamil menelan biaya Rp 23 juta, juga memicu kecurigaan masyarakat.
Pelaksanaan MTQ tingkat desa dilaporkan mencapai Rp 36,4 juta, yang dianggap tidak wajar dengan skala kegiatan.
Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & Olahraga milik desa dilaporkan menelan biaya hingga Rp 155,9 juta, yang diduga bermasalah pada pelaksanaan fisiknya.
Sejumlah warga menyatakan keraguannya terhadap laporan SPJ yang disampaikan Kades Mandianto.
“Kami tidak yakin dengan laporan keuangan desa, terutama untuk kegiatan PAUD, TK, Madrasah, dan lainnya yang dilaporkan menghabiskan puluhan juta rupiah. Laporan SPJ ini harus benar-benar diperiksa oleh pihak Inspektorat agar jelas aliran dananya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kades Mandianto melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/9/2025) belum mendapat jawaban. Pesan yang dikirimkan telah terbaca, namun yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Masyarakat berharap pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendetail, agar penggunaan Dana Desa benar-benar transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Mrd)