BREAKING NEWS

Dugaan Pungutan Bedah Rumah di Mendahara, Ketua DPRD Tanjabtim Janjikan Pemanggilan Secepatnya


IKK.COM
-  Program bedah rumah tahun 2025 di Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menuai sorotan setelah muncul dugaan pungutan dana dari penerima bantuan.

Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id, terdapat tiga paket swakelola di Kecamatan Mendahara, yakni Pembangunan Baru Rumah Swadaya RT 21 Kelurahan Mendahara Ilir sebanyak 29 unit, Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya RT 21 Kelurahan Mendahara Ilir sebanyak 45 unit, serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kelurahan Mendahara Ilir sebanyak 30 unit.

Sejumlah penerima bantuan mengaku diminta menyetor uang Rp200 ribu per kepala keluarga (KK) oleh oknum pendamping program. Dana tersebut disebut untuk biaya administrasi, antara lain pembuatan proposal, laporan pertanggungjawaban, pembelian materai, serta cetak dan fotokopi. Pembayaran bisa dilakukan sekaligus atau dicicil, bahkan dilunasi setelah program selesai.

Program ini merupakan salah satu dari 18 program kerja nyata Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur periode 2024–2029 yang seharusnya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dugaan pungutan tersebut pun memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pelaksanaan dan pengawasan pemerintah di lapangan.

Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zillawati, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta pihak terkait untuk meminta klarifikasi.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan secepatnya agar masalah ini jelas. Program bedah rumah ini tujuannya membantu masyarakat, bukan menambah beban. Kalau benar ada pungutan dan pengembalian belum tuntas, ini harus diselesaikan sampai terang-benderang,” kata Zillawati saat ditemui di Ruang Komisi II DPRD Tanjab Timur, Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan DPRD akan mengawasi ketat pelaksanaan program agar sesuai regulasi dan tepat sasaran. 

“Kami minta tidak ada lagi praktik pungutan di luar ketentuan. Semua pihak harus transparan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Fasilitator Bedah Rumah, Iklas, membenarkan adanya pungutan. Ia menyebut dana tersebut sudah dikembalikan kepada penerima bantuan sesuai instruksi Dinas Perkim.

“Biaya yang telah dipungut sudah dikembalikan oleh pendamping kepada penerima bantuan atas perintah Dinas,” ujar Iklas saat ditemui di Kantor Dinas Perkim beberapa hari lalu.

Namun, sejumlah penerima program mengaku belum seluruhnya menerima pengembalian dana. 

“Kalau sudah ada pasti kami tahu. Untuk program BSPS memang ada pengembalian, tapi sebagian dilakukan diam-diam,” kata seorang penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/9/2025) malam. (Yog)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT