GRRA Sampaikan Tuntutan Agraria, DPRD Provinsi Jambi Janji Perkuat RDP dan Koordinasi Pusat
IKK.COM - DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam melindungi petani yang terdampak persoalan lahan dan kebijakan penataan kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, saat menanggapi aksi Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria (GRRA) di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (24/9/25).
Hafiz menekankan bahwa dalam setiap kebijakan penutupan atau penataan kawasan hutan, masyarakat tidak boleh menjadi korban. Ia menegaskan bahwa kebijakan harus diarahkan pada penyelesaian konflik yang terkait dengan kawasan konsesi atau lahan perusahaan, bukan pada lahan garapan masyarakat kecil.
“Dalam penutupan kawasan hutan ini tidak boleh ada masyarakat yang menjadi korban. Kebijakan harus diarahkan pada lahan perusahaan, bukan rakyat kecil. DPRD berkomitmen melindungi hak-hak petani dan menindaklanjuti aspirasi secara kolektif,” ujar Hafiz.
Untuk menindaklanjuti aspirasi petani, DPRD Provinsi Jambi berencana memperkuat mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mendorong pembahasan lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hafiz juga menyampaikan rencana pembentukan tim khusus yang melibatkan Komisi II DPRD Provinsi Jambi.
Tim tersebut akan bertugas mengurai persoalan agraria, memanggil instansi terkait, serta merumuskan solusi jangka panjang atas konflik lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Jambi.
“Kami akan membuka ruang transparansi. Tidak boleh ada kebijakan yang merugikan rakyat. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi permanen,” tegasnya.
Koordinator lapangan GRRA, Pran Dodi, menyatakan bahwa aksi yang digelar merupakan bentuk konsolidasi rakyat untuk mendorong percepatan reforma agraria. Massa aksi berasal dari sejumlah desa seperti Lubuk Madrasah, Muaro Kilis, Lubuk Madrasah Ulu, Bukit Bakar, serta perwakilan petani dari Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Mendesak DPRD, Dinas Kehutanan, dan BPN mendorong pelepasan kawasan hutan untuk ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
- Meminta tanah yang digarap petani dan tergabung dalam gerakan reforma agraria tidak diganggu atau diklaim pihak lain.
- Mendesak DPRD menyurati pemerintah pusat dan DPR RI agar segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.
- Mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat.
- Meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap petani yang terlibat konflik lahan dan menindak mafia tanah di Jambi.
- Meminta DPRD menindaklanjuti aspirasi Aliansi Petani Jambi (APJ) melalui RDP, kunjungan lapangan, serta konsultasi ke DPR RI, KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Aksi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara petani dan DPRD, sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun. (Adv)