BREAKING NEWS

Terima Aspirasi Ratusan Petani, DPRD Provinsi Jambi Sepakati Tujuh Poin Penyelesaian Terkait Konflik Agraria


IKK.COM
- Ratusan petani dari berbagai daerah di Provinsi Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (24/9/2025). Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun, terutama terkait dugaan perampasan tanah oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Aksi berlangsung dengan berbagai bentuk ekspresi, mulai dari nyanyian, pembacaan puisi, hingga orasi. Seniman Ismed Raja Tengah Malam memimpin jalannya aksi dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, termasuk karya Iwan Fals. Massa menyerukan kritik kepada para wakil rakyat.

“Wakil rakyat seharusnya merakyat, jangan tidur kalau sidang soal rakyat,” teriak peserta aksi di hadapan Gedung DPRD.

Perwakilan petani dari Desa Bukit Bakar, Istorom, mengungkapkan bahwa lebih dari 2.000 hektare lahan di wilayah mereka kini dikuasai perusahaan pemegang izin. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 1.000 hektare yang tersisa untuk permukiman dan kebutuhan masyarakat.

“Kami sudah tinggal di sana lebih dari 20 tahun. Jangan sampai petani kehilangan ruang hidup dan jatuh ke bawah garis kemiskinan,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Masuruah, petani dari Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo. Ia menyebut makam leluhur hingga tanaman perkebunan warga berkali-kali digusur.

“Tanah itu dari moyang kami. Mau dikasih atau tidak oleh perusahaan, kami tetap akan garap. Kami takut, Pak. Tolong bantu kami yang cuma mau cari hidup,” ucapnya dalam audiensi bersama Ketua DPRD Jambi.

Menanggapi keluhan para petani, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menegaskan komitmen legislatif untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme resmi di dewan.

“Pansus konflik lahan sudah dibentuk. Kami berkomitmen melakukan aksi nyata untuk menyelesaikan konflik agraria di Jambi,” tegas Hafiz.

Ia mengakui banyak petani ketakutan akibat pemasangan plang oleh Satgas PKH. Untuk itu, DPRD akan memanggil PT WKS anak usaha Sinarmas Group untuk meminta klarifikasi serta memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

“Kalau tanahnya dirampas, bagaimana petani bisa sejahtera? Kami komitmen berjuang bersama petani,” tambahnya.

Aksi tersebut menghasilkan penandatanganan berita acara Nomor 160/DPRD antara DPRD Jambi dan perwakilan petani. Ada tujuh poin utama yang disepakati:

  • DPRD, Dinas Kehutanan, BPN, dan Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria (GTRA) berkomitmen mendorong pelepasan kawasan hutan menjadi objek reforma agraria.
  • Tanah petani yang tergabung dalam gerakan tidak akan diganggu.
  • DPRD Jambi akan menyurati pemerintah pusat dan DPR RI untuk pembentukan badan pelaksana reforma agraria.
  • Mendorong pengesahan rancangan undang-undang masyarakat adat.
  • DPRD menindaklanjuti setiap penyelesaian yang disampaikan melalui Aliansi Petani Jambi.
  • DPRD merekomendasikan agar aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap petani yang bersengketa.
  • Meminta aparat menindak tegas mafia tanah di Provinsi Jambi.

Aksi ini menjadi momentum penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang telah lama membelit Jambi. Para petani berharap kesepakatan tersebut menjadi langkah nyata yang membawa perubahan bagi keberlanjutan hidup mereka. (Adv)

 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT