BREAKING NEWS

Camat Gunung Kerinci Laksanakan Evaluasi Perubahan APBDes Tahun 2025


IKK.COM -
Camat Gunung Kerinci, Rifdi, S.Sos., M.Si, melaksanakan kegiatan evaluasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di enam desa dalam wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Enam desa yang telah melaksanakan evaluasi tersebut yakni: Desa Sungai Gelampeh, Desa Suko Pangkat,Desa Danau Tinggi, Desa Sungai Betung Mudik,

Dalam kesempatan tersebut, Camat Gunung Kerinci Rifdi menjelaskan bahwa perubahan APBDes Tahun 2025 merupakan langkah penting untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan prioritas pembangunan desa serta perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, salah satu fokus utama dari perubahan ini adalah alokasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Program ini dapat diwujudkan melalui penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam bidang peternakan, pertanian, atau pengolahan hasil pangan lokal.

Selain itu, Rifdi menyebutkan bahwa perubahan APBDes juga dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian sumber anggaran lain, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), serta menyesuaikan dengan prioritas pembangunan lainnya, di antaranya pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, peningkatan ketahanan ekonomi, dan penguatan desa digital.

Camat Gunung Kerinci menegaskan, proses perubahan APBDes dilakukan secara transparan dan partisipatif melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan perempuan.

“Dengan adanya evaluasi ini, kita memastikan bahwa pengelolaan anggaran desa berjalan efektif, efisien, dan akuntabel, serta mampu mencapai sasaran pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Rifdi.

Lebih lanjut, Rifdi berharap agar desa-desa lain di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci yang belum melakukan evaluasi dapat segera menyusul, sehingga seluruh desa mampu menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Perubahan APBDes bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen kita untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Rifdi. (Mrd)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT