BREAKING NEWS

Tanggapi Kisruh SMAN 6 Kerinci, Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Kepala Sekolah Segera Dinonaktifkan


IKK.COM -
DPRD Provinsi Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi segera menonaktifkan Kepala SMAN 6 Kerinci, Azwardi, setelah muncul laporan dugaan pelanggaran disiplin yang kini tengah ditangani tim pemeriksa ad hoc. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses investigasi berjalan objektif dan tidak mengganggu aktivitas sekolah.

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN, Afuan Yuza, mengatakan tim ad hoc telah dibentuk dan melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan.

“Tim ad hoc sudah bekerja menelusuri laporan masyarakat dan temuan awal di lapangan terkait dugaan pelanggaran oleh kepala sekolah,” ujar Afuan, Rabu (8/10/2025).

Ia menegaskan bahwa penonaktifan sementara kepala sekolah diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan tanpa tekanan dan tetap menjaga stabilitas proses belajar mengajar.

“Kami meminta agar yang bersangkutan dinonaktifkan selama proses investigasi berjalan,” katanya.

Afuán menambahkan, laporan terkait peristiwa di SMAN 6 Kerinci juga telah disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti.

“Prosesnya kini sudah berada di tingkat gubernur, kita menunggu keputusan berikutnya,” ujarnya.

Menurut Afuan, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh kepala sekolah di Provinsi Jambi untuk memperkuat fungsi manajerial dan pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kedisiplinan ASN BKD Provinsi Jambi, Hariyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari Disdik terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“BKD sudah menerima surat dari Dinas Pendidikan. Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin kategori sedang hingga berat oleh saudara Azwardi,” jelasnya, Senin (6/10/2025).

Hariyanto menyebutkan, tim pemeriksa ad hoc akan mendalami lebih jauh temuan awal, termasuk penyebab munculnya aksi demonstrasi guru dan siswa yang mengindikasikan lemahnya fungsi pembinaan dan supervisi kepala sekolah.

“Ketika terjadi aksi guru dan siswa, tentu ada fungsi yang tidak berjalan. Itu yang sedang kita dalami,” tuturnya.

Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pelanggaran kategori sedang, sanksi yang dapat dijatuhkan di antaranya penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau pembebasan dari jabatan tertentu.

“Untuk pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dari posisi kepala sekolah,” kata Hariyanto. (ADv)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT