BREAKING NEWS

Tindak Lanjuti Aduan PPPK Paruh Waktu, Waka DPRD Provinsi Jambi Bahas Skema Kenaikan Gaji


IKK.COM -
Dengan pendapatan yang bahkan tak mencapai Rp1,5 juta per bulan, ratusan PPPK paruh waktu di Provinsi Jambi terus memperjuangkan penyesuaian gaji agar lebih layak.

Harapan itu mulai terbuka setelah DPRD Provinsi Jambi menyatakan kesiapannya mencari ruang fiskal dalam APBD 2026 untuk mendukung kenaikan penghasilan para tenaga paruh waktu tersebut.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, mengatakan pihaknya menerima langsung aspirasi dari Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi saat pertemuan di Gedung DPRD, Kamis (9/10/2025).

“PPPK paruh waktu menginginkan adanya penyesuaian gaji. Target kita mendekati gaji PNS, sekitar Rp3,5 juta,” ujar Ivan.

Ivan menyebut kondisi keuangan daerah tahun 2026 diprediksi tidak lebih longgar. Total APBD Provinsi Jambi diperkirakan hanya sekitar Rp3,7 triliun, turun hampir Rp1,5 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, DPRD menilai masih ada peluang fiskal yang dapat digali untuk mengakomodasi usulan kenaikan gaji PPPK paruh waktu.

“Melalui celah penganggaran dan potensi pendapatan dari sektor lain, peluang itu tetap ada. DPRD berkomitmen mendorong peningkatan gaji mereka,” jelasnya.

Perwakilan Persatuan PPPK Paruh Waktu Pemprov Jambi, Khairul, menyampaikan bahwa gaji yang diterima saat ini jauh dari memadai. Pegawai bidang teknis menerima sekitar Rp1,5 juta, sedangkan tenaga guru hanya memperoleh sekitar Rp1 juta.

“Nilai ini masih sangat kecil dibandingkan beban kerja dan tanggung jawab. Kami berharap ada penyesuaian yang sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Khairul.

Selain penyesuaian gaji, PPPK paruh waktu juga mendorong pemerintah daerah memberi prioritas pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu demi kepastian karier dan kesejahteraan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih mengikuti aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait mekanisme pengupahan.

“Dalam peraturan Menpan disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan bagian yang diterima pada saat honor. Jadi tetap mengacu pada regulasi pusat,” katanya.

DPRD Provinsi Jambi berencana menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Proses penyesuaian gaji juga akan mempertimbangkan petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar kebijakan tidak bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. (Adv)

Posting Komentar
ADVERTISEMENT