Modus Tawarkan Haji dengan Kuota Tambahan, Tersangka HM Terancam Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun
IKK.COM - Polres Tanjung Jabung Timur menggelar press conference terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dengan tersangka berinisial H.M, Senin (12/1/2026).
Tersangka H.M diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H, M.H, didampingi oleh Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif, S.E mengungkapkan bahwa perkara berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/X/2025/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur/Polda Jambi, tertanggal 21 Oktober 2025.
Korban dalam perkara tersebut berinisial D.N, yang beralamat di Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejadian bermula pada 20 September 2024, ketika tersangka H.M datang ke rumah korban yang saat itu sedang menjalankan usaha fotokopi dan penjualan alat tulis kantor.
Tersangka kemudian menawarkan kepada korban kesempatan keberangkatan ibadah haji dengan dalih adanya kuota tambahan visa petugas, dengan jadwal keberangkatan pada bulan Mei 2025, serta biaya sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang.
Korban selanjutnya mendaftarkan lima orang anggota keluarga pada 23 September 2024. Tersangka kemudian meminta uang tanda jadi sebesar Rp5.000.000,- dengan alasan agar nama korban tidak digantikan, yang penyerahannya disaksikan oleh istri korban.
Selanjutnya, tersangka kembali meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan untuk melengkapi persyaratan tambahan keberangkatan ibadah haji. Penyerahan uang dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI dan Bank 9 Jambi atas nama tersangka, serta sebagian diserahkan secara tunai.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), dengan rincian: Rp169.970.000,- diserahkan secara tunai, Rp65.030.000,- diserahkan melalui transfer bank.
Namun hingga saat ini, korban beserta keluarga yang telah didaftarkan belum juga diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut, Polres Tanjung Jabung Timur telah melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menetapkan H.M sebagai tersangka. (Ygo)
